Selamat berjumpa kembali pada pertemuan kali ini hihihi...alhamdulillah mood buat ngepost kali ini lagi membaraa...hahaha.. yak langsung saja pada pertemuan kali ini saya akan berbagi informasi yang mungkin sedikit mengerikan bagi teman-teman semua.. yaitu "Cybercrime" langsung simak sajaa..cekidot.. :v
Cybercrime
Cybercrime adalah kejahatan yang hanya dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber.Kejahatan ini terjadi di dunia maya (cyberspace),yaitu melalui media internet.
berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya,Cybercrime memiliki karakter yang khas di bandingkan kejahatan biasa (konvesional).antara lain sebagai berikut :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang atau wilayah maya(cyberspace).Oleh karena itu tidak dapat di pastikan hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu,nilai,jasa,uang,barang,harga diri,martabat,kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dari kejahatan biasa.
- Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional atau melintasi batas negara.
1. Unauthorized Acces to Computer System and Service
Kejahatan yang di lakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem komputer secara tidak sah,tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotage ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegals Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,tidak etis,dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,pornografi,atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara.
3.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.Kejahatan ini biasanya di tujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang terkomputerisasi.
4.Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet..Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan virus komputer ataupun suatu program tertentu.Akibatnya data dan program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat di gunakan,tidak berjalan sebagaimana semestinya.
5.Phishing
Merupakan bentu Cybercrime yang bertujuan memancing seseorang agar mengunjungi situs palsu yang dibuat oleh pelaku .Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang sangat pribadi dari korban ,Seperti password,Pin kartu kredit.Penggunaan situs palsu tersebut disebut juga dengan istilah pharming.
6.Charding
Merupakan istilah yang di gunakan untuk suatu kegiatan pembelian barang melalui internet menggunakan kartu kredit bajakan.Orang yang menggunakan kartu kredit bajakan disebut dengan carder.Pelaku kejahatan ini tidak perlu mencuri kartu kredit secara fisik,Melainkan cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluarsanya saja.
yak itulah sedikit informasi mengenai CYBERCRIME...Materi ini saya ambil dari suatu buku informatika kepunyaan saya :v,Saya harap informasi ini dapat sangat berguna untuk teman-teman semua :D Silahkan tinggalkan komentar untuk menghargai suatu karya seseorang :'v
2 komentar
saya suka menggunakan phising , solusi untuk tobatnya gimana gan ?
blog walking nih gan..