Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Hukum menurut para ahli :
Achmad Ali
hukum
adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi
atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun
tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap
norma tersebut.
Utrecht
hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan
jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
Plato
hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta
juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
Sifat dan Ciri Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan.
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang.
Sifat Hukum
Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Memaksa
hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi.
Macam-macam
sumber hukum
Jika
kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita
bicarakan adalah sumber hukum formil. Adapun macam-macam sumber hukum formal
adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.
Pengertian undang-undang
sebagai sumber hukum
Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang disusun
dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang
bersangkutan.
Suatu
undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan mulai
berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau
setelah diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya
melalui siaran radio/ televise dan di surat-surat kabar.
Masa berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber hukum
berakhir bila :
- Undang-undang
itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah
lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggi derajatnya.
- Telah
adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih
sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang
tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat
menggantikan undang-undang yang lama.
- Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi.
Ada banyak contoh undang-undang di Indonesia. Contoh undang-undang
tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
Agraria, dan lain-lain.
Pengertian kebiasaan
sebagai sumber hukum
Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup
yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama (umumnya
secara turun temurun sampai beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari
atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan
bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.
Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi
sumber hukum bagi masyarakatnya adalah :
- Adat-istiadat/
kebiasaan orang Bali yang mengharuskan hukum upacara pembakaran mayat bagi
orang yang meninggal (ngaben).
- Adat-istiadat
orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga
dalam sistem perkawinan mereka.
Pengertian traktat
sebagai sumber hukum
Traktat adalah suatu perjanjian yang
diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai
masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan
kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, misalnya tentang bats
wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan
sebagainya.
Pada dasarnya bila dipandang menurut
banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat
dibedakan atas :
- Traktat
bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh
dua negara saja.
Pengertian
yurisprudensi sebagai sumber hukum
Yurisprudensi adalah sumber hukum yang
berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam
undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya
yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang
menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim,
sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi
berarti sumber hukum.
Pengertian doktrin
sebagai sumber hukum
Macam-macam Pembagian Hukum
1. Hukum menurut sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Hukum menurut bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis,
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Hukum menurut waktu berlakunya
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Hukum menurut wujudnya
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Hukum menurut isinya
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
Pengertian Negara
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu
dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan
memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah
aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah
tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
- Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
- Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
- Prof Mr. Soenarko, Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal.
Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang
menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status
bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan
Pemerintah daerah tidak boleh
berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di
negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap
merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan
rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
- Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Adanya supremasi parlemen pusat.
- Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
- Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
- Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Contoh Negara Kesatuan
Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah
negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain
itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.
Jenis-Jenis Negara Kesatuan
Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara
kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.
Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh
persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah
pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya
melaksanakan perintah.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
- Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
- Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
- Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
1. Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah
otonomi yang harus diurus.
2.Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya,
agama, dan kondisi geografi.
3. Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
4. Peran masyarakat daerah sangat kurang.
Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang
daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk
negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah
pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
1.Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah
itu sendiri.
2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi daerah itu sendiri.
3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar.
4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat.
5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
1.Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara
pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
2. Pembangunan tidak merata.
Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi
adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari
negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan
kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Negara Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan
penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian
hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen,
undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara
bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri,
kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara
bagian.
Ciri-Ciri Negara Serikat:
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli
tetap ada di negara bagian.
2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur
melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada
pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan
dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional,
telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan
dengan hukum internasional.
3. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian
untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
Setiap
negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan
konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan
pusat.
Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal
Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara
federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara
kesatuan desentralisasi.
1. Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih
kreatif dan punya inisiatif.
2. Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih
cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja
dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
3. Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Sedangkan berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:
1. Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara
bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
2. Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
3. Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
4. Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian.
5. Rentan
terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.
Contoh Negara Federal
Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh
negara serikat atau negara federal.
Unsur-unsur Negara
Agar sebuah Negara dapat
berdiri dan diakui oleh Negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi
beberapa unsur yang telah ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas
tentang pengertian negara, saya akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur
yang harus ada pada setiap negara.
Langsung
saja beberapa unsur dan penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai
berikut :
1. Penduduk
Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah
Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang
menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah
satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang
menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dengan
Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama
berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak
ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.
2. Wilayah
Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau
daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah,
negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah
salah satu bagian penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah
daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan.
Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan
udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan
Negara masing-masing.
3. Pemerintah
Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang
selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang
seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu
pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.
4. Kedaulatan
Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya sekaligus yang
terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi
dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara. Dan
salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat aturan kepada para
penduduknya.
selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi
yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini
dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan
empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua unsur yang saya
sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat
dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu
unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah
negara yang sah.
Tujuan Negara
Menurut Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai
asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat
disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk menciptakan sebuah
kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri
telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang
telah tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
1. Untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia.
2. Untuk memajukan
kesejahteraan umum.
3. Untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Iktu melaksanakan
ketertiban dunia.
5. Asal mula terjadinya sebuah
negara
Pengertian Pemerintah dan
Pemerintahan
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya
Gubernaculum. Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk(
penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau
alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan
berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud
adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke
arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang
mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah
dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional
sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam
fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto
dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan
dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Pengertian Warga Negara
Pengertian
Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah
airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar
negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh
ketentuan hukum internasional.
Warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula
negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan
bersama.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya,
istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:
- Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia.
- Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006
tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria
Kelahiran,berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua,yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
*
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
DEFINISI WARGANEGARA MENURUT
UUD 1945 DALAM PASAL 26 Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga
negara adalah sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Jelas dikatakan yang menjadi
warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa
yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang
orang bangsa lain yang disahkan dengan UU.
Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945,
1. Penduduk adalah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari
penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia
mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan
berperikeadilan.
2. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan
sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda
terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa
kecuali.
3. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di
Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung
tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib
untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara.
Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga
negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga
harus membayar pajak ini.
6. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan
negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi
suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya
gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.