Hukum dan Warga Negara Indonesia

Pengertian Hukum


Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.




Hukum menurut para ahli :

Achmad Ali 
hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.

Utrecht 
hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

Plato 
hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Sifat dan Ciri Ciri Hukum

Berikut adalah ciri-ciri hukum :

1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.      Berisi perintah dan atau larangan.
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sifat Hukum

Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi.

Macam-macam sumber hukum

Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita bicarakan adalah sumber hukum formil. Adapun macam-macam sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

Pengertian undang-undang sebagai sumber hukum

Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan. 

Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau setelah diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya melalui siaran radio/ televise dan di surat-surat kabar.

Masa berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber hukum berakhir bila :
  • Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggi derajatnya.
  • Telah adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat menggantikan undang-undang yang lama.
  • Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi.
Ada banyak contoh undang-undang di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan lain-lain.


Pengertian kebiasaan sebagai sumber hukum

Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama (umumnya secara turun temurun sampai beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.

Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakatnya adalah :
  • Adat-istiadat/ kebiasaan orang Bali yang mengharuskan hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (ngaben).
  • Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
Adat-istiadat suku Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang bersangkutan.


Pengertian traktat sebagai sumber hukum

Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, misalnya tentang bats wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya.

Pada dasarnya bila dipandang menurut banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas :
  • Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja.
Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara.


Pengertian yurisprudensi sebagai sumber hukum

Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.


Pengertian doktrin sebagai sumber hukum

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, dan lain-lain.


Macam-macam Pembagian Hukum

Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :


1. Hukum menurut sumbernya
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Hukum menurut bentuknya
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.Hukum menurut tempat berlakunya
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Hukum menurut waktu berlakunya
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Hukum menurut cara mempertahankannya
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Hukum menurut wujudnya
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Hukum menurut isinya
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.




Pengertian Negara

Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.

Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.


Pengertian Negara Menurut Para Ahli


  • John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
  • Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
  • Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
  • Prof Mr. Soenarko, Negara  merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.

Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan


Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.

Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan


Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:

  • Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi,          sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  • Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  • Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Contoh Negara Kesatuan

Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.

Jenis-Jenis Negara Kesatuan

Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.


Negara Kesatuan Sentralisasi

Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.


Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:


  • Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
  • Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
  • Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.


Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:


1. Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
2.Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
3.  Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
4.  Peran masyarakat daerah sangat kurang.

Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.

Negara Kesatuan Desentralisasi

Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.


Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:

1.Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
4.  Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5.  Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:

1.Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
2. Pembangunan tidak merata.


Negara Serikat/Federal

Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.

Negara Bagian dalam Negara Serikat

Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara bagian.

Ciri-Ciri Negara Serikat:

Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:

1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
3. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.

Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.

Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal

Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.

1. Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
2. Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
3. Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.

Sedangkan berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:

1. Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
2. Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
3. Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
4. Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
     5. Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.

Contoh Negara Federal

Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.



Unsur-unsur Negara



Agar sebuah Negara dapat berdiri dan diakui oleh Negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas tentang pengertian negara, saya akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur yang harus ada pada setiap negara.
Langsung saja beberapa unsur dan penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :


1. Penduduk

Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.

2. Wilayah

Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan Negara masing-masing.

3. Pemerintah

Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.

4. Kedaulatan

Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat aturan kepada para penduduknya.
selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua unsur yang saya sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah negara yang sah.

Tujuan Negara


Menurut Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :


1.      Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum.
3.      Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Iktu melaksanakan ketertiban dunia.
     5.   Asal mula terjadinya sebuah negara

Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan

Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.

Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

Pengertian Warga Negara


Pengertian Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:

  • Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia.
  • Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.



2 Kriteria Menjadi Warga Negara

1. Kriteria Kelahiran,berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua,yaitu :
       * Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
       * Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.

Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah


1.    setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
   12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



DEFINISI WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26 Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU.

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.

2. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.

3. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.

4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

5. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.

6. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.